BISNIS.COM, JAKARTA—DPR meminta Kementerian Kesehatan memperhatikan tuntutan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ), karena tim tersebut menjadi tulang punggung berjalannya program jaminan kesehatan masyarakat sejak 2008.
“Jika kemudian Kementerian Kesehatan lepas tangan maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah presiden dan melanggar undang-undang,” kata Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh hari ini, Senin (15/4/2013).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta Menteri Kesehatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi Tim Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) dengan tidak membiarkan masalah status kepegawaian mereka.
Pada hari ini, Senin (15/4/2013), sekitar 700 orang anggota Tim VIJ dari seluruh Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat ini melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin.
Mereka yang mengenakan baju putih melakukan aksi simpatik dengan memberikan setangkai bungai dan leaflet kepada pengguna jalan, serta membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘BPJS Mengancam 1.534 Keluarga Jadi Pengangguran, Save Verifikator Jamkesmas for BPJS, Kemenkes Selamatkan Kami, dan Kemenkes Lalai Lindungi Pekerjanya’.
Sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, aksi demo dan mogok adalah hak dari serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan tuntutan jika diperlakukan tidak adil.
Bahkan, dalam ketentuan perundangan ditetapkan, usai kontrak kerja tiga tahun harus diangkat menjadi pegawai tetap, sedangan anggota Tim VIJ bekerja lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada surat dari Menteri Sekretaris Negara No.B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013 tertanggal 14 Maret 2013.
Surat tersebut merupakan jawaban presiden atas surat pengaduan Tim VIJ yang memerintahkan Menkokesra, Menteri PAN dan Aparatur Negara, serta seluruh dinas kesehatan menyelesaikan status kepegawaian anggota tim itu.