BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah berencana memperkuat likuiditas dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga saat krisis terjadi cakupan dana nasabah yang dijamin lebih luas.
Menteri Keuangan Agus D.W menguraikan pemerintah sedang membahas dasar hukum perkuatan likuiditas LPS. Inti dari rancangan peraturan pemerintah itu yakni bila terjadi krisis pemerintah bisa memperkuat dana LPS.
"[Jumlah plafon dana] belum disebutkan, tapi yang jelas kami bisa beri dukungan bila diperlukan," jelasnya seusai pertemuan Forum Koordinasi Stabilisasi Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Senin (15/4/2013) malam.
Dana dukungan, lanjut dia, bisa diambilkan dari dana penempatan di perbendaharaan negara. "Seandainya ada kondisi terburuk, LPS mungkin sudah punya Rp40 triliun tapi bila diperlukan dana untuk likuiditasnya bisa didukung," jelasnya.
Peraturan itu menurut Agus ditargetkan rampung dibahas tahun ini. Penyusunan aturan dukungan terhadap LPS dilaksanakan seiring dengan pematangan protokol penanganan krisis yang sedang disusun.
Seperti diketahui LPS menjamin simpanan di bank hingga batas Rp2 miliar. Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, tabungan atau bentuk serupa dengan itu.