Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: Inventarisasi Harus Selesai 2015

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan inventarisasi terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) paling lambat 2 tahun mendatang.

BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan inventarisasi terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) paling lambat 2 tahun mendatang.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), OJK diberi mandat untuk membina, mengatur, dan mengawasi LKM.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan belum ada data mengenai jumlah LKM di Indonesia.

“Jadi 2 tahun ini kami sedang melakukan sensus, LKM itu kan belum ada kepastian jumlahnya berapa,” katanya usai seminar tentang UU LKM, Kamis (23/5/2013).

Dia menyebutkan, data dan informasi yang akan terkumpul mengenai LKM a.l karakteristik, permodalan, cakupan wilayah usaha, kegiatan usaha, jumlah penyaluran pinjaman serta pemilik atau pengurusnya.

Menurutnya, OJK juga tengah membenahi regulasi terkait LKM.  Untuk penerapan UU LKM, OJK juga diberi waktu selama dua tahun untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan.

Peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), serta 12 Peraturan OJK.  Dalam salah satu PP menurutnya akan mengatur mengenai suku bunga maksimal yang akan diberikan ketika LKM memberikan kredit atau pembiayaan kepada UKM.

PP lainnya akan membahas mengenai pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM. “Ini supaya orang mau naruh uang di LKM, menjadi merasa aman terjamin,” katanya.

Selain itu, Peraturan OJK yang akan dibuat a.l mengenai besaran modal LKM, kepemilikan LKM, kegiatan usaha LKM, persyaratan transformasi LKM, serta pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM.  

OJK tidak akan mengawasi LKM secara langsung namun akan mendelegasikan kepada pemerintah daerah. “OJK hanya akan membentuk standar pengawasan, nanti itu [LKM]juga akan dipantau oleh kantor-kantor cabang OJK di daerah,” katanya.

Deputi Komisioner Pengawasan Bidang Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan saat ini OJK tengah melakukan persiapan untuk inventarisasi.

Dalam hal ini, OJK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, bank-bank yang terkait LKM hingga akademisi.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan jumlah LKM di Indonesia diperkirakan mencapai 600.000. “Itu nanti OJK yang memonitor, OJK ini juga akan memberikan wewenang kepada Pemda,” katanya.  (ra)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper