Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS.COM, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan terkait indikator kesehatan keuangan perusahaan seperti risk based capital (RBC).
 
RBC atau rasio kecukupan modal dari PT AJN mencapai minus, jauh di bawah ketentuan sebesar 120%. Regulator mengaku telah memberi beberapa kesempatan kepada manajemen AJN untuk menyehatkan keuangannya, namun dianggap tidak berhasil.
 
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No Kep-42/D.05/2013 dan berlaku sejak Rabu (12/6). Keputusan ini diambil regulator agar tidak ada lagi orang yang mendaftar menjadi pemegang polis di perusahaan itu karena dikhawatirkan PT ANJ tidak dapat memenuhi kewajibannya.
 
Sebelum keputusan pencabutan ini diambil, perseroan sempat diberi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada masa Badan Pengawasan Pasal Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
 
Kesehatan keuangan perusahaan yang didirikan pada 1996 itu dinilai sempat membaik beberapa saat. “Tapi kemudian dalam perjalanannya perusahaan batuk-batuk lagi,” kata Ngalim di Jakarta, Kamis (13/6)
 
Setelah itu, pada 2012, perseroan sempat diberi peringatan pertama oleh regulator dan diberi waktu 3 bulan untuk mencari investor baru dengan harapan adanya pertolongan atau setor modal. Namun, tenggat waktu yang diberikan tidak menuai hasil.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper