Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Raharja menyatakan kesiapannya jika ditunjuk menjadi pengelola asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang diusulkan DPR dalam RUU Usaha Perasuransian.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Budi Sulistijo mengatakan sejauh ini pihaknya telah berpengalaman menangani asuransi wajib dalam bentuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik dalam moda transportasi darat, laut maupun udara.
"Saat ini yang kami tangani asuransi personal accident dan proteksi kepada jiwa. Kalau nanti diperluas hingga meliputi ganti rugi material kami siap saja," katanya kepada Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Budi mengatakan jika terjadi perluasan pertanggungan maka secara otomatis besaran premi yang dipungut juga akan naik. Saat ini, premi yang dibayarkan oleh setiap penumpang angkutan umum adalah sebesar Rp60 untuk setiap perjalanan darat dan Rp5.000 untuk perjalanan udara.
Terkait perluasan pertanggungan tersebut, diperlukan pula aturan baru yang secara resmi menunjuk Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi wajib kendaraan bermotor. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel