Bisnis.com, JAKARTA – Perbankan nasional menyatakan ekspansi bisnis ke Singapura harus dilakukan untuk membawa pulang dana domestik yang berjumlah lebih dari Rp1.600 triliun yang selama ini sering diparkir di Negeri Jiran.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Bank Mandiri, menegaskan membawa pulang dana milik nasabah kaya dan perusahaan Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri, tidak bisa hanya mengandalkan layanan trustee yang baru mendapatkan payung hukum dari Bank Indonesia.
Menurutnya, perbankan nasional harus melakukan ekspansi ke Singapura untuk mengejar dana domestik tersebut “Jadi kami bukan mengejar penduduk maupun perusahan Singapura untuk menyimpan dana atau meminjam dana di Bank Mandiri, melainkan dana penduduk dan perusahaan asal Indonesia,” ujarnya Senin (12/8/2013).
Menurutnya, nilai dana yang diparkir di luar negeri tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.600 triliun atau sama dengan APBN Indonesia. “Dana tersebut milik orang Indonesia dan merupakan hasil penjualan kelapa sawit dan batubara asal Indonesia, jadi sebenarnya kita berhak mengelola dana tersebut,” ujarnya.
Apalagi, tuturnya, dana milik penduduk Indonesia diperlukan bagi perbankan nasional yang saat ini memiliki likuiditas yang cukup ketat, yang tercermin dari rasio intermediasi (loan to deposit ratio/LDR) di atas 86%.
“Di Indonesia LDR di atas 86% itu sudah ketat karena pasar uang domestik tidak cukup dalam. Berbeda dengan luar negeri yang memiliki pasar uang cukup dalam sehingga LDR 90%--95% bisa dikatakan belum ketat,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa membawa pulang dana domestik tersebut maka likuiditas perbankan nasional akan semakin ketat dalam 3-4 tahun kedepan. Akibatnya, pertumbuhan kredit akan stagnan dan tidak bisa membiayai pelaku usaha dalam negeri.
“Pelaku usaha Indonesia tidak bisa berharap sepenuhnya dari pinjaman Singapura. Belajar dari pengalaman, pinjaman asing tersebut akan langsung diberhentikan atau ditarik ketika krisis datang,” ujarnya.
Bank Mandiri telah mengajukan permohonan lisensi tertinggi atau qualifying full bank (QFB) untuk beroperasi secara ritel di Singapura. Namun, dia meminta persyaratan permodalan untuk mendapatkan QFB disamakan dengan bank asal asal India dan China.
Syarat modal minimum untuk mendapatkan lisensi QFB saat ini sebesar S$1,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp11,25 triliun. Aturan permodalan itu baru dikeluarkan oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) sejak tengah tahun lalu.
Bank Mandiri meminta MAS menerapkan prinsip kesetaraan atau resiprokal mengingat bank asal Singapura sudah bebas berekspansi di Tanah Air dengan persyaratan modal jauh lebih ringan.