Bisnis.com, JAKARTA--Kejelasan status Rudi Rubiandini sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berada di tangan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Rudi menjabat sebagai komisaris di bank BUMN itu sejak 2 April 2013 dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Masih harus menunggu formal dari Pak Menteri [Dahlan Iskan]. Karena yang berwenang untuk itu [memberhentikan] Menteri BUMN selaku RUPS,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A. Putro saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/8/2013).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya belum mengambil tindakan apapun atas status Rudi di bank yang memiliki aset terbesar nasional tersebut.
“Berdasarkan aturan Kementerian BUMN, apabila Dewan Komisaris BUMN menjadi tersangka oleh pihak berwajib maka akan diberhentikan. Karena akan mengganggu tugasnya sehingga diberhentikan. Jelas aturan mainnya,” tuturnya.
Dia mengemukakan keputusan status Rudi baru akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) yang akan digelar Kamis (15/8/2013).
Meskipun demikian, dia menegaskan apabila pejabat di perusahaan negara tersangkut masalah dengan KPK, dipastikan akan mengganggu kinerja yang bersangkutan.
Menurut Imam, pemberhentian atau pengangkatan suatu pejabat di perusahaan BUMN harus melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) atau rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). “Untuk itu, dalam rapim besok [Kamis, 15/8] kami akan membahas apakah harus segera digelar RUPS atau RUPSLB,” tegasnya.