Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melacak sejumlah pengelolaan investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang merugikan perusahaan serta sejumlah pengeluaran anggaran yang tanpa ada bukti.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan AJB Bumiputera tidak dapat mengelak dari aturan tata kelola perusahaan (good corporate governace/GCG) dengan alasan memiliki badan hukum yang berbeda.
Menurutnya, seluruh perusahaan dalam berbentuk hukum apapun harus tunduk pada UU Usaha Perasuransian. “Mungkin ada beda persepsi, karena itu akan kami beri kesempatan untuk klarifikasi. Namun, semua harus tunduk kepada UU Asuransi, apapun badan hukumnya,” tegasnya di seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (26/9).
Rapat klarifikasi akan digelar pada pekan depan, setelah OJK merampungkan audit keuangan AJB Bumiputera. Dalam rapat itu, OJK akan meminta penanggungjawab perusahaan asuransi berbentuk mutual tersebut untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan.
Selain itu, subjek pemeriksaan lainnya menyangkut pengelolaan dana investasi yang ‘macet’ di PT.Optima Kharya Capital Management.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total dana investasi perusahaan sebesar Rp294 miliar dan US$3 juta yang ditempatkan di Optima pada periode 2007-2011 hingga kini belum tuntas dibayarkan.