Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan GWM Resmi Berlaku Hari Ini

Bisnis.com, JAKARTA–Bank Indonesia resmi memperketat kebijakan giro wajib minimum dengan menerbitkan PBI Nomor 15/7/PBI/2013 tertanggal 26 September 2013.

Bisnis.com, JAKARTA–Bank Indonesia resmi memperketat kebijakan giro wajib minimum dengan menerbitkan PBI Nomor 15/7/PBI/2013 tertanggal 26 September 2013.

Beleid anyar yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (1/9/2013). Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PBI 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Dalam aturan tersebut dinyatakan giro wajib minimum (GWM) sekunder dinaikan dari 2,5% menjadi 4% secara bertahap sejak 1 Oktober. Rinciannya selama Oktober GWM sekunder menjadi 3%, November ampai 1 Desember sebesar 3,5% dan setelah itu menjadi 4%.

Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas atas rasio intermediasi (loan to deposit ratio/LDR) yang dalam kebijakan GWM-LDR. Batas atas LDR target diturunkan maksimal 92% dari sebelumnya 100%, sementara batas bawah tetap 78%

Bagi bank yang memiliki LDR di luar target tersebut maka akan dikenakan pinalti tambahan LDR. Namun, sama seperti aturan sebelumnya, bank yang memiliki LDR di atas 92% akan dikecualikan dari sanksi bila memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Donald Banjarnahor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper