Bisnis.com, JAKARTA–Bank Indonesia resmi memperketat kebijakan giro wajib minimum dengan menerbitkan PBI Nomor 15/7/PBI/2013 tertanggal 26 September 2013.
Beleid anyar yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (1/9/2013). Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PBI 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.
Dalam aturan tersebut dinyatakan giro wajib minimum (GWM) sekunder dinaikan dari 2,5% menjadi 4% secara bertahap sejak 1 Oktober. Rinciannya selama Oktober GWM sekunder menjadi 3%, November ampai 1 Desember sebesar 3,5% dan setelah itu menjadi 4%.
Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas atas rasio intermediasi (loan to deposit ratio/LDR) yang dalam kebijakan GWM-LDR. Batas atas LDR target diturunkan maksimal 92% dari sebelumnya 100%, sementara batas bawah tetap 78%
Bagi bank yang memiliki LDR di luar target tersebut maka akan dikenakan pinalti tambahan LDR. Namun, sama seperti aturan sebelumnya, bank yang memiliki LDR di atas 92% akan dikecualikan dari sanksi bila memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 14%.