Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara P2P lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran saat ini sedang terlilit masalah gagal bayar.
Diberitakan sebelumnya, Akseleran disebutkan mengalami gagal bayar senilai Rp178,27 miliar. Dikutip dari laman resmi Akseleran, Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 Akseleran saat ini atau Selasa (1/7/2025) berada di posisi 63,65%. Padahal, dalam ketentuan regulasi TWP90 perusahaan fintech P2P lending yang dapat ditoleransi maksimal hanya 5%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil sejumlah langkah pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online berizin tersebut. "Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII [Akseleran], OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya, [pertama], meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender)," tulis OJK dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025).
Kedua, melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan, termasuk kesesuaian business model Akseleran dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Ketiga, melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Keempat, melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
OJK juga menyampaikan telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran selaku Penyelenggara Pinjaman Daring [Pindar] berizin di OJK.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Agusman menambahkan OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri P2P lending secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
"Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif," pungkas Agusman.