Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan aturan transaksi lindung nilai guna mengurangi transaksi spot valuta asing harian yang rentan menekan nilai tukar Rupiah.
Aturan tersebut diatur dalam PBI nomor 15/8/PBI/2013 yang terbit dan mulai berlaku sejak 7 Oktober. Beleid anyar ini diterbitkan untuk mendorong badan usaha, termasuk BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai atau hedging guna meminimalisasi risiko nilai tukar.
Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), mengatakan pasar valas domestik di Indonesia dalam tahap berkembang yang ditandai lebih banyak permintaan dibandingkan dengan penawaran.
“Selain itu, instrumen transaksi juga masih terbatas dan masih adanya segmentasi pasar,” ujarnya Rabu (9/10/2013).
Sementara itu, transaksi pasar valas domestik juga masih didominasi oleh transkasi spot dengan pangsa pasar 73%. Adapun transaksi swap memiliki pangsa pasar 21% dan sisanya adalah forward dan option.
“Dengan adanya aturan ini kami berharap transaksi hedging dalam bentuk swap dan forward bisa menjadi mayoritas, sementara transaksi spot valas secara spot bisa turun di bawah 50%,” ujarnya.