Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak gejolak pasar global terhadap industri asuransi nasional.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pengaruh kebijakan eksternal seperti potensi kenaikan tarif oleh Donald Trump jika terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kondisi pasar global memang berdampak signifikan terhadap hasil investasi perusahaan asuransi di Indonesia.
“Memang betul bahwa perusahaan asuransi memiliki dampak cukup signifikan terhadap kondisi daripada global pasar sehingga terjadi penurunan daripada hasil investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Berdasarkan data statistik OJK, hasil investasi industri asuransi jiwa per Januari 2025 sebesar Rp1,63 triliun, atau terkontraksi sebesar 56% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahu sebelumnya. Per Januari 2024, hasil investasi asuransi jiwa tercatat mencapai Rp3,70 triliun.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa secara regulasi, arah investasi perusahaan asuransi sudah diatur secara fleksibel, baik melalui kebijakan pemerintah maupun regulasi internal masing-masing institusi, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Baca Juga
“Namun, dapat kami sampaikan bahwa secara kebijakan daripada arah investasi itu sebenarnya sudah diatur cukup fleksibel baik itu melalui peraturan pemerintah misalnya untuk BPJSTK itu ada peraturan pemerintah mengenai alokasi investasi dari BPJSTK per program di mana memang ada kewajiban melihara minimal 50% itu di SBN, kemudian untuk yang investasi lainnya antara lain dari reksadana maupun saham maupun dari obligasi korporasi itu diperkenankan sampai 50% itu,” paparnya.
Ogi menambahkan, OJK juga memastikan bahwa tata kelola investasi tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, hal ini dilakukan melalui sejumlah mekanisme internal, mulai dari pembentukan komite investasi hingga penyusunan berbagai aturan di tingkat lembaga.
“Termasuk di dalamnya adalah adanya komite investasi, kemudian adanya aturan-aturan yang dibuat, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, misalkan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengelolaan Investasi,” kata Ogi.
Dia menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut, baik yang berasal dari Badan Pengawas (BP), PUJK, maupun peraturan internal, bertujuan untuk memastikan tata kelola (governance) dijalankan dengan benar.
“Sehingga apa yang dilakukan itu adalah sesuai dengan arah investasi dan implementasi dilakukan secara lebih efektif, dengan melakukan analisis yang lebih cermat sebelum mereka menginvestasikan,” tandasnya.