Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah Kebut Regulasi Jelang 1 Januari 2014

Bisnis.com, JAKARTA—Sistem kebut regulasi kini dilakukan pemerintah untuk penyelesaian peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal itu dikarenakan terjadwal pada akhir Oktober 2013 harus selesai sejumlah peraturan pelaksana untuk beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dam Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo mengakui deadline penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) pada akhir Oktober 2013.

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, tinggal melakukan harmonisasi perundangan dengan delapan kementerian dan para stakeholder (pemangku kepentingan), yakni PT Jamsostek untuk beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014.

“Kami optimistis semua regulasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Desember 2013 selesai dan dapat diundangkan,” ujar Wahyu yang juga Tim Pokja BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (17/10/2013).

Wahyu menjelaskan pada Minggu III Oktober 2013 akan dilakukan pembahasan secara menyeluruh untuk tujuh peraturan pelaksana UU BPJS yang kini ada di Kementerian Hukum dan HAM dalam pertemuan dengan delapan kementerian dan stakeholders.

Untuk ketujuh rancangan peraturan pelaksana itu adalah RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

Selain itu, RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rperpres Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, dia menambahkan mengenai tujuh rancangan peraturan pelaksana itu sudah melalui sejumlah penahapan pembahasan, termasuk di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Lembaga tersebut terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha dan perwakilan sejumlah serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), beserta wakil dari pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper