Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Commonwealth Ajukan Bukti Kunci Sidang Gugatan Mantan Karyawan

PT Bank Commonwealth mengajukan bukti kunci pada persidangan terkait kasus gugatan nasabah bank tersebut atas pembobolan dana oleh mantan karyawan Commonwealt.

Bisnis.com, PALEMBANG - PT Bank Commonwealth mengajukan bukti kunci pada persidangan terkait kasus gugatan nasabah bank tersebut atas pembobolan dana oleh mantan karyawan Commonwealt.

Kuasa hukum PT Bank Commonwealth (PTBC) Jose Rizal mengatakan bukti kunci yang diajukan itu bertujuan untuk memperkuat posisi hukum PTBC dalam persidangan.

"Bukti kunci yang diajukan adalah menghadirkan mantan costumer service PTBC serta rekaman pembicaraan telepon antara Vicki Apriyanti [nasabah] dengan mantan pegawai itu,"katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (31/10/2013).

Bukti lain yang disampaikan PTBC adalah seorang saksi ahli Muhammad Syarifuddin yang merupakan ahli hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Yose mengatakan terkait tanggung jawab PTBC atas perbuatan melawan  hukum yang dilakukan karyawannya, yang merugikan pihak lain, adalah tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada bank apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam ikatan kerja. Sekalipun di luar ikatan kerja, harus ada hubungan sedemikian rupa dengan perbuatan tersebut seperti perintah atau petunjuk dari atasan.

"Tanpa itu semua maka tidak tanggung jawab PTBC selaku perusahaan, tanggung jawab itu harus dipikul secara pribadi oleh yang bersangkutan,"katanya.

Sementara, berdasarkan keterangan pengacara Vicki, Alfred Simanjuntak beberapa waktu lalu, kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang lantaran "FA" berpindah kerja ke bank tersebut.

Vicki ditawari berinvestasi produk deposito SBI yang ternyata telah kadaluarsa sejak tahun 2008.  Lantaran, Vicki berdomisili di Prancis, maka dibuatkan surat kuasa ke kakak kandungnya bernama Siti Rohana.

Namun, belakangan pihak Vicki membantah memberikan surat kuasa karena saat penandatangan sedang berada di Prancis. Akan tetapi, Bank Commonwealth menyatakan bahwa surat kuasa itu asli dan telah melewati prosedur keamanan perbankan sehingga tidak memiliki hak untuk menahan ketika nasabah yang diberikan kuasa menarik dana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper