Bisnis.com, PEKANBARU- PT Jamsostek Wilayah Sumbar-Riau berhasil mengantongi dana kelolaan Rp1,4 triliun sepanjang 2013 yang berasal dari 700.000 pekerja formal dan informal di tiga provinsi yang dikelola yaitu Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Sumbar-Riau Rizani Usman mengemukakan jumlah dana kelolaan itu masih bisa dipacu pada tahun depan setelah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, lanjutnya, potensi jumlah kepesertaan di tiga provinsi itu mencapai 4 juta tenaga kerja.
“Tahun depan, dana kelolaan tentunya bisa ditingkatkan lagi karena potensinya masih besar. Namun target tahun depan belum ditetapkan masih menunggu RKAP [rencana kerja anggaran perusahaan] yang ditetapkan Jamostek pusat,” ujarnya saat dihubungi Minggu (29/12).
Rizani mengatakan masih banyak tenaga kerja formal maupun informal di Sumbar, Riau serta Kepulauan Riau yang belum terlindungi. Di Riau masih ada tenaga kerja di sektor perkebunan sawit dan migas yang belum menjadi peserta Jamostek. Adapun di Batam, banyak sektor industri manufaktur dan perdagangan yang masih belum tercatat. Begitujuga di Sumbar masih ada peluang untuk menambah jumlah peserta baik sektor formal maupun informal.
Setelah transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 mendatang, Jamostek Sumbar Riau akan meningkatkan kinerjanya dengan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Diantaranya, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk wilayah Riau Kepri untuk menambah service point office hingga ke pedesaan.
Rizani mengemukakan Jamsostek Sumbar-Riau juga akan menajajaki kerjasama dengan bank pembangunan daerah di Sumbar yaitu Bank Nagari dan Bank Riau kepri untuk menambah jumlah titik layanan itu.
“Kami juga akan bekerjasama dengan asosiasi atau lembaga profesi untuk menggandeng para pekerja lepas yang tidak didaftarkan perusahannya. Mereka bisa mendaftar secara individu atau lewat asosiasi tersebut,” tambah Rizani.
Dia mengatakan pada prinsipnya, setelah transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai awal tahun depan, semua tenaga kerja harus bisa dilindungi. Para pekerja formal yang belum terdaftar akan didesak melalui perusahannya. Sebab, lanjut dia, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS. Jika dilanggar, sanksi dendanya cukup berat, mencapai Rp1 miliar.
“Kami harap semua perusahaan di tiga provinsi ini punya kesadaran melindungi pekerjanya. Jika tidak kami tak segan-segan melakukan tindakan hukum dengan menerapkan denda Rp1 miliar,” ujarnya.