Bisnis.com, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan Cabang Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara menyayangkan tindakan membawa lari uang senilai Rp7,7 miliar yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan BNI Cabang Manado.
"Kami menyayangkan hal itu. Pelakunya pasti tertangkap. Namum kalau benar dia membawa lari uang itu berarti karirnya di bank sudah habis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I, Ngalim Sawega di Manado, Selasa (6/1/2014).
Menurutnya, OJK tidak bisa mencampuri urusan yang sedang menimpa BNI karena bukan merupakan ranah OJK tetapi merupakan urusan kepolisian. Hingga sejauh ini terdapat dua dugaan yakni pelaku melarikan uang atau diculik bersama uang sebesar Rp7,7 miliar.
"Serahkan kepada kepolisian, belum tahu kan yang mana, jadi kita berharap bukan membawa kabur duit. Lagi pula tiap bank memiliki kriteria sendiri ketika menerima seseorang menjadi karyawan," ujarnya.
Adapun, peristiwa bawa kabur duit itu terjadi pada Kamis (2/1/2014). Pelaku dengan inisial JFM (47) pada hari itu bertugas mengumpulkan uang dari kantor-kantor layanan BNI. Tugas itu dilakukan bersama satu aparat polisi, satu satpam yang bertugas mengawal dan satu sopir.
Pelaku diketahui telah melarikan diri bersama uang Rp7,7 miliar saat petugas lainnya sedang mengambil uang di KLN BNI Mantos sekitar 17.35 WITA.
Pelaku sebelumnya telah meminta kunci mobil kepada sopir dengan alasan untuk melakukan pengecekan mobil yang saat itu sedang berada di tempat parkir.
Hingga saat ini, Polda Sulut tengah memburu pelaku yang diduga melarikan diri ke Gorontalo dan Makassar.