Bisnis.com, JAKARTA--Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari lalu, sebanyak 115.777.640 warga telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagian dari peserta tadi adalah mereka yang melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menguraikan para peserta BPJS Kesehatan yang kini terdaftar terbagi 1). Peserta Asuransi Kesehatan (Askes) sosial, yaitu PNS-pensiunan TNI-Polri-Perintis Kemerdekaan, Veteran, dan pejabat negara sebanyak 16.050.000 orang;
2). Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) 86.400.000 orang; 3). TNI 859.216 orang; 4) Polri 743.454 orang; 5) JPK Jamsostek 8.197.768 orang;
6) Kartu Jaminan Sosial (KJS) 2.106.400; 7) JKRA 1.260.857; 8) Data Pegawai BPJS Kesehatan 11.025 orang dan 9). Pekerja Bukan Penerima Upah 148.920 orang.
“Untuk pendaftaran peserta mandiri, sejak 1 Januari hingga 15 Januari terus meningkat, dari hanya 535 orang menjadi 162.201 orang,” kata Fahmi Idris pada Penyuluhan BPJS Kesehatan di kantor Sekretariat Kabinet, sebagaimana dimuat pada laman Setkab, Sabtu (18/1/2014).
Dirut BPJS Kesehatan mengakui pendaftaran kepesertaan di kantor cabang BPJS Kesehatan (semula kantor PT Askes) terdapat antrean yang cukup panjang. Karena itu, ia menyarankan calon peserta mandiri agar melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id .
Menurut Fahmi, pemegang kartu Askes kartu Jamkesmas, dan kartu JPK Jamsostek yang akan mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan nasional masih bisa menggunakan kartunya masing-masing tanpa harus menggantikan terlebih dahulu dengan kartu BPJS Kesehatan.
Peserta Askes Sosial, kata Fahmi, bisa menggunakan kartu lama, kartu baru hanya diberikan kepada peserta baru. “Peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) menggunakan kartu Jamkesmas lama keluaran 2013."
Kartu baru, menurutnya, untuk peserta pengganti kuota PBI dan TNI/Polri. Bila kartu belum diterima dapat menggunakan kartu JPK Jamsostek. "Untuk PJKMU/Jamkesda harus menggunakan kartu baru."