Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Tak Sediakan Asuransi Agribisnis, Kesadaran Masyawakat Minim

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandung Ritel mengungkapkan sejauh ini masih belum menyediakan produk asuransi untuk segmen industri agribisnis khususnya pertanian.
Pemerintah mengkaji premi asuransi pertanian akan bernilai Rp180.000 per hektare atau 3% dari nilai pertanggungan sawah. /bisnis.com
Pemerintah mengkaji premi asuransi pertanian akan bernilai Rp180.000 per hektare atau 3% dari nilai pertanggungan sawah. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG -  PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandung Ritel mengungkapkan sejauh ini masih belum menyediakan produk asuransi untuk segmen industri agribisnis khususnya pertanian.

Marketing Manager PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandung Ritel M. Zahir menilai masih belum adanya produk asuransi untuk pertanian tersebut karena kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih sangat minim, terlebih lagi apabila menyasar segmen masyarakat kelas menengah bawah.

“Pada setiap asuransi tentu ada biaya premi yang perlu dibayar setiap bulan, rasanya perusahaan asuransi masih cukup ragu untuk menyasar industri agribisnis secara khusus karena masih dinilai beresiko,” katanya, Rabu (22/1/2014).

Zahir mengungkapkan produk asuransi di Indonesia memang kebanyakan mengadopsi dari produk asuransi luar negeri. Sejauh ini, di luar negeri sendiri sudah terdapat berbagai produk asuransi seperti asuransi pembibiitan, asuransi gagal panen, dan lainnya.

Berbagai permasalahan iklim seperti dapat mempengerahui ketahanan pangan seperti sumber daya lahan dan air, infrastruktur pertanian atau irigasi, hingga produktivitas produksi, serta panen. “Mengingat banyaknya risiko yang dapat dialami oleh petani, seharusnya asuransi pertanian memang ada dan tentunya didorong oleh pemerintah.”

Pada tahun 2013, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan menteri pertanian (permentan) mengenai asuransi pertanian yang rencananya akan diimplementasikan pada 2014.

Pemerintah mengkaji premi asuransi pertanian akan bernilai Rp180.000 per hektare atau 3% dari nilai pertanggungan sawah, di mana pemerintah menghitung nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar atau sesuai biaya penanaman dan plafon kredit ketahanan pangan dari perbankan. (Wandrik Panca Adiguna/Ria Indryani)

Wisata Soloraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper