Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Customer Care) di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia besok, Kamis (6/2/2014).
Seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (5/2/2014), masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan mengakses portal http://konsumen.ojk.go.id.
Layanan ini ditujukan agar tugas dan amanat UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK yaitu fungsi edukasi dan perlindungan konsumen bisa terlaksana semakin baik.
“Dengan adanya layanan konsumen terintegrasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan laporan, serta melakukan pengaduan terkait layanan dan produk industri keuangan,” tulis pengumuman OJK, Rabu (5/2/2014).
Produk industri keuangan itu misalnya perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya.
Layanan ini akan mempertemukan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dalam satu sistem. Nantinya, konsumen dapat mengetahui sampai sejauhmana proses penanganan pengaduannya dilakukan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), mereka dapat mengetahui pengaduan konsumen yang ditujukan kepadanya melalui sistem ini.
“Fasilitas ini dibangun agar penyelesaian pengaduan konsumen dapat dilakukan secara lebih responsif dan transparan,” tulis pengumuman itu.
Dengan beroperasinya layanan konsumen terintegrasi ini diharapkan akan lebih memudahkan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dalam menyelesaikan pengaduan.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2013, OJK juga sudah meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi ini dengan pelayanan dan fasilitas melalui pihak outsourcing.
Kini, layanan konsumen terintegrasi ini akan disertai dengan peningkatan pelayanan melalui sistem yang memiliki fasilitas trackable dan traceable.