Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Maret 2014, Bank Dipungut Iuran 0,045%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik pungutan pada 1 Maret 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik pungutan pada 1 Maret 2014.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan regulator telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pungutan OJK pada pekan lalu. Dengan demikian, pengambilan pungutan dapat segera direalisasikan.

"Mulai 1 Maret," katanya, Senin (17/2/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan adalah sebesar 0,03%—0,045% dari nilai aset.

Dengan demikian, industri perbankan harus menyetor dua kali iuran. Selain pungutan OJK, bank peserta penjamin simpanan juga diwajibkan membayarkan 0,1% dari saldo bulanan setiap semester.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper