Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik pungutan pada 1 Maret 2014.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan regulator telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pungutan OJK pada pekan lalu. Dengan demikian, pengambilan pungutan dapat segera direalisasikan.
"Mulai 1 Maret," katanya, Senin (17/2/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan adalah sebesar 0,03%—0,045% dari nilai aset.
Dengan demikian, industri perbankan harus menyetor dua kali iuran. Selain pungutan OJK, bank peserta penjamin simpanan juga diwajibkan membayarkan 0,1% dari saldo bulanan setiap semester.