Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tuntut Leverage

Industri perbankan syariah menuntut adanya akses untuk memanfaatkan jaringan kantor cabang dan pemasaran perbankan konvensional (leverage) guna meningkatkan efisiensi dan menggenjot pertumbuhan bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan syariah menuntut adanya akses untuk memanfaatkan jaringan kantor cabang dan pemasaran perbankan konvensional (leverage) guna meningkatkan efisiensi dan menggenjot pertumbuhan bisnis.

Achmad K. Permana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan saat ini sebagian besar bank syariah yang berbentuk unit usaha masih mengalami keterbatasan jaringan.

Selama ini, katanya, unit-unit usaha syariah mengandalkan jaringan yang dimiliki oleh induk usahanya untuk menyalurkan pembiayaan maupun menerima setoran dana nasabah. Jaringan kantor yang berdiri sendiri (stand alone branches) umumnya hanya dimiliki oleh tiga bank syariah berskala besar yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BRI Syariah.

Menurut Permana, masih terbatasnya jaringan yang dimiliki membuat unit usaha syariah perbankan cenderung enggan melakukan pemisahan menjadi entitas perusahaan sendiri (spin off). “Kalau spin off langsung jaringan kantornya belum cukup kuat,” katanya, Jumat (21/2/2014).

Permana yang juga Direktur Syariah Bank Permata Syariah mencontohkan saat ini Permata Syariah baru memiliki 16 kantor cabang syariah. Namun demikian, Permata Syariah dapat memanfaatkan seluruh infrastruktur yang dimiliki oleh induknya yang tersebar di 264 kantor cabang.

Konsep leverage ini tidak dapat lagi dinikmati ketika Permata Syariah telah melakukan spin-off sehingga manajemen membutuhkan lebih banyak kapital guna menggenjot kinerja. Di sisi lain, pelayanan kepada nasabah juga akan menurun karena jaringan kantor yang menyusut.

“Sulit sekali kondisinya ketika jaringan terpangkas, sementara biaya untuk membuka kantor cabang cukup mahal,” lanjutnya.

Melihat kondisi ini, Permana mengatakan industri perbankan syariah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengesahkan aturan mengenai pemberlakuan leverage bagi bank syariah. Dengan aturan ini, bank syariah akan dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional meskipun keduanya merupakan dua entitas bisnis yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper