Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan OJK 0,045%, Perbankan Setor Rp2,23 Triliun

Pemerintah memutuskan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,045% dari total asset sehingga perbankan harus menyetor sebesar Rp2,23 triliun dari total asset hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp4.954 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,045% dari total asset sehingga perbankan harus menyetor sebesar Rp2,23 triliun dari total asset hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp4.954 triliun.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. PP tersebut diterbitkan pada Jumat (21/2/2014).
 
Dalam peraturan tersebut disebutkan iuran OJK diputuskan sebesar 0,045% dari total asset yang termasuk biaya tahunan sebagai bank umum.
 
Kemudian, jika bank tersebut telah melantai di pasar modal, emiten itu juga dikenakan biaya tahunan sebagai emiten sebesar 0,03% dari total saham yang ditawarkan. 
 
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan OJK, jumlah keseluruhan aset bank umum hingga akhir tahun mencapai RP4.954 triliun, naik 16,24% dari sebelumnya Rp4.262 triliun.
 
Aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tercatat sebesar Rp77,3 triliun, naik 16,54% dari periode sebelumnya Rp66,3 triliun. Tahun lalu, jumlah keseluruhan aset bank umum dan BPR mencapai Rp5.031 triliun.
 
Berikut penghitungannya :
 
Contoh, PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp5 triliun. Sebagai Bank, PT Bank ABC Tbk. dimaksud juga: 
- merupakan Emiten karena melakukan Penawaran Umum saham sebesar Rp2 triliun; 
- melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1 miliar; 
- melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2 miliar; 
- melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3 miliar; 
 
Dalam menetapkan besarnya biaya tahunan 2016, PT Bank ABC Tbk. melakukan perhitungan sebagai berikut: 
- biaya tahunan sebagai Bank Umum: 0,045% X Rp5 triliun=Rp2,25 miliar 
- biaya tahunan sebagai Emiten: 0,03% X Rp2 miliar =Rp600 juta ( Paling banyak Rp150 juta) 
- biaya tahunan sebagai Bank Kustodian: 1,2% X Rp1 miliar=Rp12 juta 
- biaya tahunan sebagai Wali Amanat: 1,2% X Rp2 miliar=Rp24 juta 
- biaya tahunan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana : 1,2% X Rp3 miliar=Rp36 juta 
 
Berdasarkan ketentuan Pasal ini, PT Bank ABC Tbk. hanya diwajibkan membayar Pungutan dengan besaran tertinggi, yaitu Rp2,25 miliar.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper