Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai BRI Gelapkan Dana KUR Miliaran Rupiah Terancam Pasal TPPU

Oknum pegawai BRI Jambi yang melakukan penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliaran rupiah bisa dijerat pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAMBI – Oknum pegawai BRI Jambi yang melakukan penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliaran rupiah bisa dijerat pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi Sik di Jambi mengatakan hasil ekspos kasus oknum pegawai BRI Jambi diduga menggelapkan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk kegiatan dana KUR, bisa mengarah para beberapa pasal tentang Undang-Undang pidana korupsi, TPPU, dan Perbankan.

"Hasil ekspos kita dengan Polda dan Mabes Polri serta anggota DPD RI maupun pihak BRI pusat, maka kasus ini akan dilanjutkan penyelidikannya dan ada tiga pelanggaran pasal pada UU tipikor, TPPU dan Perbankan yang akan dikenakan pada pelaku," kata Sunhot seperti dikutip Antara, Kamis (27/2/2014).

Penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sebelum dilakukan gelar perkara di Polda, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan beberapa pihak terkait dan dalam kasus ini dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak Bank BRI Cabang Jambi, beberapa waktu lalu akan diarahkan ke tiga pasal tersebut.

"Karena kasus ini akan kita arahkan ke undang undang tindak pidana korupsi, pencucian uang dan perbankan, makanya penyidik Polresta Jambi juga minta bantuan Polda untuk mendukung pengungkapan kasus ini sebab kasus ini baru pertamakali kita tangani," jelas Sunhot.

Penyidik Polresta Jambi akan melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan masih menunggu perkembangan penyidikan dengan hasil pemeriksaan lima orang saksi dari BRI Cabang Jambi yang sudah dimintai keterangannya, termasuk pimpinan dari BRI Cabang Jambi.

Sebelumnya berdasarkan hasil audit pihak BRI Cabang Jambi, ada beberapa nasabah yang diduga fiktif dalam penyaluran dana KUR dan dalam kasus ini diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan terkait temuan itu manajemen Bank BRI Cabang Jambi melaporkan karyawannya ke Polresta Jambi karena diduga telah melakukan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper