Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan dan syarat-syarat untuk tidak membayar iuran alias gratis pungutan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A. Hadibrata mengatakan regulasi itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.
"Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK No 3/POJK.02/2014 tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK," ungkapnya, Kamis (3/4/2014).
Sementara itu, surat edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang mekanisme pembayaran pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dalam peraturan ini juga menyebutkan OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan.
Sedangkan persyaratan agar institusi tidak perlu membayar pungutan OJK alias gratis diatur sebagai berikut:
- Masing-masing institusi sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 0%.
- Sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 0%.
- OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, atau produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 25%.
- Penyesuaian besaran sebagaimana butir 2 dan 3 setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan.