Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IURAN OJK: Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan dan syarat-syarat untuk tidak membayar iuran alias gratis pungutan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan dan syarat-syarat untuk tidak membayar iuran alias gratis pungutan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A. Hadibrata mengatakan regulasi itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.

"Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK No 3/POJK.02/2014 tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK," ungkapnya, Kamis (3/4/2014).

Sementara itu, surat edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang mekanisme pembayaran pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam peraturan ini juga menyebutkan OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan.

Sedangkan persyaratan agar institusi tidak perlu membayar pungutan OJK alias gratis diatur sebagai berikut:

  1. Masing-masing institusi sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 0%.
  2. Sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 0%.
  3. OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, atau produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 25%.
  4. Penyesuaian besaran sebagaimana butir 2 dan 3 setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Selain itu, dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper