Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memulai operasional 2013 siap mengenakan pungutan (fee) tahun ini terhadap lembaga keuangan yang berada dalam pengawasannya.
Berikut dasar pengenaan pungutan biaya tahunan dan cara pembayaran pungutan:
No. | Tarif dan Dasar Pengenaan | Cara Pembayaran | Waktu Pembayaran | Cara Penghitungan | Keterangan |
1. | Persentase tertentu dari laporan keuangan tahunan audited**) | 4 tahap (25%) | 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 31 Desember | Self assessment | Perhitungan biaya tahunan didasarkan pada laporan keuangan audited tahun berjalan |
2. | Nominal tertentu dari laporan keuangan tahunan audited**) | 4 tahap (25%) | 15 April, 15 Juli, 15Oktober, 31 Desember | Self assessment | |
3. | Nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan | 1 tahap | 15 Juni | - |
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan:
*)= Apabila hari libur maka pembayaran pada hari berikutnya, kecuali untuk tanggal 31 Desember pembayaran pada hari kerja sebelumnya
**)= Apabila peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besarnya biaya tahunan mengacu pada buku, catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola.