Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asuransi Sinar Mas Tandatangani Skema CoB

Bisnis.com, JAKARTA PT Asuransi Sinar Mas mendukung skema Coordination of Benefit (CoB) yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Hari ini, (7/5/2014) ASM menandatangani perjanjian kerja sama.
Wan Ulfa Nur Zuhra
Wan Ulfa Nur Zuhra - Bisnis.com 07 Mei 2014  |  16:54 WIB
Asuransi Sinar Mas Tandatangani Skema CoB

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Sinar Mas mendukung skema Coordination of Benefit (CoB) yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Hari ini, (7/5/2014) ASM menandatangani perjanjian kerja sama.

Jaminan Asuransi Kesehatan dari ASM yang akan dapat dikoordinasikan manfaatnya, mencakup lima produk yaitu Simas Sehat Corporate, Simas Sehat Platinum, Simas Sehat Executive, Simas Sehat Income, dan Simas Personal Accident.

“Semua varians dari produk asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri yang kami miliki telah mendapat persetujuan pencatatan produk dari OJK, sehingga siap untuk di CoB kan,” ujar Dumasi M M Samosri, Direktur Asurasi Sinar Mas, Rabu (7/5).

Dari total rekanan 959 rumah sakit yang menjadi provider ASM di seluruh Indonesia, sebanyak 385-nya merupakan rumah sakit mitra BPJS.

Dumasi juga menargetkan, hingga akhir 2014 lebih dari 900 rumah sakit provider ASM mendapat persetujuan dari BPJS Kesehatan sebagai rumah sakit yang dapat di-CoB-kan.

Selain itu, Dumasi yakin dengan adanya layanan BPJSK, nasabah ASM tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan dan beralih ke layanan BPSJK 100%.

“Masih banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan tambahan, baik untuk level tertentu dari sistem kepegawaian perusahaan atau bahkan untuk seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi sinar mas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top