Bisnis.com, JAKARTA—Sidang gugatan nasabah melawan perusahaan asuransi PT Prudential Life Asurance dengan tuntutan ganti rugi Rp2,3 miliar akan dilanjutkan pada Selasa (3/6/2013).
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/PDT.G/2014.PN.JKT.SEL itu diajukan oleh Mela Sari (penggugat).
Penggugat mengklaim asuransi untuk manfaat penyakit kritis (produk prucritis cover 34) diajukannya pada Oktober 2013. Namun, klaim tidak dibayar dengan alasan yang tidak tercantum dalam klausul polis asuransi yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis.com, diketaui bahwa penggugat mengajukan asuransi jiwa kepada tergugat dan diterima pada tanggal 8 Agustus 2012.
Tergugat kemudian menerbitkan Polis No.06193211 atas nama penggugat. Dengan diterbitkannya Polis tersebut maka telah terjadi kesepakatan asuransi antara penggugat dan tergugat seperti yang tercantum dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD.
Mela yang menderita penyakit ginjal kemudian mengajukan klaim asuransi untuk pemulihan. Dia mengkaliam penyakit ginjal itu merupakan salah satu penyakit yang dari 34 jenis penyakit yang dapat dibayarkan oleh tergugat. Namun, tergugat tidak kunjung membayar klaim yang diajukan.
Penggugat menganggap perusahaan asuransi itu telah melakukan wanprestasi. Penggugat menuntut ganti rugi materil Rp300 juta sebagai uang pertanggungan perlindungan penyakit kritis.
Selain itu, ada tuntutan sebesar 10% per bulan terhitung sejak penggugat mengajukan klaim kepada tergugat yakni Oktober 2013 hingga tergugat melaksanakan kewajibannya. Adapun untuk kerugian immaterial tergugat menuntut ganti rugi Rp2 miliar.
Ketika dimintai tang-gapan kuasa hukum Prudential, Donce Andrianto, enggan berkomentar. Dia mengaku tidak diberi wewenang untuk memberi keterangan terkait kasus ini.
“Saya nggak diberi wewenang, langsung aja ke Prudential,” ungkapnya kepada Bisnis.com Jumat (23/05). Donce hanya mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksana kan pada Selasa (3/6/2014) mendatang.
Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Mela Sari melalui kuasa hukumnya Riki Rikardo Manik juga mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).