Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang Keuangan Berkelanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Memorandum of understanding (MoU) ini merupakan pembaruan dari kerja sama yang sudah dijalin KLH dengan Bank Indonesia terkait green banking pada 2010.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan dengan penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan industri-industri yang ada di Indonesia bisa menghasilkan profit namun tetap memperhatikan lingkungan.
“Kami menargetkan tahun ini akan menilai 2000 perusahaan dari segi aspek lingkungan,” tutur Balthasar.
Nantinya, dia menambahkan, penilaian tersebut akan diberikan kepada kalangan perbankan sebagai masukan dalam penyaluran kredit.
Muliaman D. Hadad Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dengan MOU ini pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaku industri keuangan dalam menyalurkan kredit bagi proyek yang memiliki dampak pada lingkungan hidup dan sosial.
“Sampai sekarang kami tengah berfokus memberikan edukasi bagi 200 pejabat bank sehingga mampu menilai kredit bagi usaha-usaha yang memiliki dampak besar bagi lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Menurut Muliaman, ketidakpedulian industri keuangan dalam memberikan kredit pada perusahaan yang berdampak negatif bagi lingkungan bisa menyebabkan kegagalan pembayaran oleh debitur.
Oleh karena itu, dia menambahkan, pihaknya akan memberikan edukasi agar pemahaman berbagai pihak terkait tentang isu lingkungan ini semakin meningkat.