Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menilai transformasi digital di sektor perbankan saat ini ibarat pedang bermata dua.
Di satu sisi, kata Hery, digitalisasi mempercepat layanan dan efisiensi, tetapi di sisi lain membuka celah kejahatan finansial berbasis teknologi.
“Digital dan kanal elektronik memang memudahkan bank dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Namun, di saat yang sama, dimanfaatkan pula untuk berbagai kejahatan finansial seperti scam, phishing, dan modus social engineering,” ujar Hery dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia menekankan bahwa sektor perbankan sebagai lembaga yang bertumpu pada kepercayaan publik harus memprioritaskan perlindungan terhadap data dan dana nasabah.
Hery menyampaikan bahwa di tengah era digital, data nasabah memiliki nilai yang sangat penting. Oleh karena itu, penerapan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menjadi langkah penguatan perlindungan.
Hal ini, kata Hery, mencakup aspek tata kelola, kebijakan dan prosedur pengendalian internal, sistem pelaporan, serta pemantauan secara terus-menerus. Menurut dia, customer protection menjadi semakin krusial karena data nasabah merupakan aset berharga yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Baca Juga
“Bank perlu mengelola dana masyarakat dengan prinsip kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab. Terlebih dalam era digital ini, perlindungan terhadap nasabah harus ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Hery, penguatan sistem pengendalian internal dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk implementasi POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan tata kelola data, prosedur perlindungan, sistem pelaporan, pelatihan internal, hingga pemantauan berkelanjutan di seluruh sektor jasa keuangan.
Regulasi tersebut juga mendukung pengawasan aktif dari jajaran direksi, komisaris, serta manajemen risiko berbasis profil nasabah. Tujuannya untuk menekan potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dapat merusak integritas sistem keuangan.
Hery juga menyampaikan bahwa perbankan dituntut untuk menerapkan prinsip customer due diligence (CDD) dengan ketat dari sisi operasional.
Hal ini dilakukan untuk memastikan lembaga keuangan benar-benar memahami karakter dan aktivitas nasabahnya, serta mampu mendeteksi apakah rekening digunakan sebagaimana mestinya atau disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian daring atau tindak kriminal lainnya.