Bisnis.com, JAKARTA—Kementrian Lingkungan hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangai kesepakatan bersama tentang peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kerjasama tersebut merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia yang sebelumnya telah terjalin sejak 2010.
Adapun dalam nota kesepakatan tersebut berisi beberapa upaya bersama antara KLH dan OJK, yaitu harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di sektor jasa keuangan; penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Kemudian penelitian dan survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan berkelanjutan; peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berharap dengan nota kesepahaman tersebut dapat mengubah paradigma pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.
“Kami juga berharap perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan hidup semakin meningkat, sehingga daya saing industri yang ramah lingkungan juga meningkat,” tutur Balthasar.