Bisnis.com, JAKARTA--Industri perbankan tercatat paling tertib dalam membayarkan pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis II Bidang Keuangan OJK Harti Haryani mengatakan industri perbankan paling tertib membayar pungutan. Sebanyak 99% dari 1927 bank telah mematuhi kewajiban membayar pungutan OJK.
“Hampir semua bank telah membayar,” katanya, Senin (23/6/2014).
Adapun, total pungutan yang telah diterima OJK hingga saat ini telah mencapai Rp379,9 miliar. Sebanyak Rp202,89 miliar atau 53% dari total pungutan.
Sementara itu, pungutan yang berasal dari industri pasar modal tercatat Rp133,8 miliar yang dibayarkan oleh 84% anggota bursa.
Pungutan yang berasal dari industri keuangan non bank (IKNB) adalah sebanyak Rp43,1 miliar. Pungutan tersebut dibayarkan oleh 85,26% pelaku industri jasa keuangan nonbank yakni asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan lainnya.