Bisnis.com, JAKARTA – Hingga 8 Agustus 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 117 pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas MMM Indonesia.
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 28 laporan dari publik terkait program MMM Indonesia atau yang dikenal dengan komunitas Mavrodian Mondial Moneybox.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky Fathul Aziz Hadibrata mengatakan laporan dan pertanyaan masyarakat tersebut disampaikan melalui Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 500-655.
“Pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (14/8/2014).
Menjawab keresahan publik, OJK menyampaikan secara resmi bahwa pihaknya tidak mengawasi komunitas MMM Indonesia karena bukan merupakan lembaga jasa keuangan.
Komunitas MMM juga tidak mendapatkan izin dari OJK karena tidak melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang menjadi kewenangan OJK.
Mengacu kepada UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia. Adapun, bidang yang diawasi OJK meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
MMM Indonesia dinilai tidak melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor tersebut, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ataupun mengawasinya.
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap seluruh jenis penawaran investasi ataupun produk dan layanan jasa keuangan lainnya yang tidak jelas aspek legalitasnya dan menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya.
Selain itu, OJK meminta masyarakat mencermati izin usaha seta tanda terdaftar atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pihak manapun.