Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KREDIT RUMAH: Beda KPR Syariah VS Konvensional

Produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank syariah kini sudah bukan barang asing bagi masyarakat, namun perbedaan antara KPR syariah dan konvensional masih perlu dipahami.
  KPR syariah berbeda dnegan sistem konvensional. Foto ilustrasi pembangunan perumahan./
KPR syariah berbeda dnegan sistem konvensional. Foto ilustrasi pembangunan perumahan./

Bisnis.com, JAKARTA – Produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank syariah kini sudah bukan barang asing bagi masyarakat, namun perbedaan antara KPR syariah dan konvensional masih perlu dipahami.

Ryan Filbert, penulis buku “Investasi Saham ala Swing Trader Dunia”, menjelaskan KPR pada bank syariah menggunakan prinsip jual beli atau yang dikenal dengan murabahah.

Berbeda dengan kredit pada perbankan konvensional,  pada prinsip syariah pembayaran atas cicilan tidak diperhitungkan sebagai bunga.

Namun, Ryan menambahkan sistem syariah adalah bagi hasil. Pada pembiayaan syariah pada KPR ditetapkan kesepakatan diawal untuk cicilan setiap bulannya yang fix sampai lunas, sedangkan pada bank konvensional yang umum adalah bunga fix selama beberapa tahun misalnya 1 tahun-5 tahun.

“Apa yang menarik? Dengan skema cicilan hingga lunas tetap membuat kita yang melakukan cicilan mendapatkan kepastian dan tidak perlu memikirkan soal fluktuasi bunga,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/8/2014).

Menurutnya, bila kita melakukan cicilan di bank konvensional kita akan sedikit ketar-ketir setelah masa cicilan fix berakhir, karena bisa saja cicilan menjadi lebih mahal karena bunga acuan menjadi lebih tinggi dan mungkin cukup terasa memberatkan.

Dalam penetapan diawal bank syariah menggunakan sistem margin, yang transparan diawal kita melakukan akad kredit

“Dan sebenarnya ada satu hal yang menyenangkan ketika kita mungkin telat melakukan pembayaran, di bank syariah tidak ada denda keterlambatan dan pinalti. Tetapi, ingat harus bayar,” ungkap Ryan.

Berdasarkan data statistik dari Bank Indonesia, ekuivalen tingkat imbalan atau bagi hasil bank syariah di Indonesia pada April 2014 berkisar 13,45%, untuk pembiayaan akad jenis murabahah.Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 13,30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper