Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Jaminan Pensiun Rendah jadi Perhatian, Berisiko Makin Bebani APBN

Dari jumlah buruh sekitar 145 juta, peserta jaminan pensiun hanya sekitar 14 juta dan peserta jaminan hari tua hanya sekitar 16 juta.
Karyawan beraktivitas dengan latar suasana gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (2/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktivitas dengan latar suasana gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (2/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mewanti-wanti bahwa jumlah peserta jaminan pensiun masih cenderung rendah. Akibatnya, ditakutkan para pensiunan akan semakin bebani APBN.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan bahwa jumlah buruh Indonesia sekitar 145 juta. Dari angka tersebut, peserta jaminan pensiun hanya sekitar 14 juta dan peserta jaminan hari tua hanya sekitar 16 juta.

"Ini yang menjadi concern [kekhawatiran] kita, jangan sampai nanti teman-teman pensiun dapatnya bansos. Artinya apa? Membebani APBN," jelas Sudarto dalam acara Social Security Summit 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dia pun menyinggung soal fenomena sandwich generation. Menurutnya, tidak ideal apabila generasi produktif terus mendukung kehidupan generasi yang sudah tidak produktif.

Sudarto menegaskan sudah ada jaminan pensiun hingga jaminan hari tua yang bisa mendukung kehidupan para generasi yang sudah tidak produktif.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru 41,56 juta. Jumlah tersebut, sambungnya, menunjukkan bahwa tidak semua buruh formal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sudarto mengingatkan bahwa penerimaan negara sangat terbatas sehingga APBN tidak bisa memberi jaminan kepada semua warga negara tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, peserta BPJS perlu diperluas agar meringankan beban APBN.

"Kalau semuanya minta kontribusi dari APBN akan berat, akan berat. Jadi artinya, kita semuanya memperbaiki ini [program jaminan sosial]" ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku Kementerian Keuangan berupaya melakukan reformasi sistem pensiun seusai amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hanya saja, Sudarto mengakui upaya tersebut tidak akan mudah.

"Kelihatannya cukup berat karena akan melibatkan seluruh sendi-sendi kehidupan kita semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper