Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Pusat Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) A. Tony Prasetiantono mengungkapkan pelanggaran serius di perbankan adalah legal lending limit (batas maksimum pemberian kredit) kepada perusahaan atau pemilik bank tersebut.
“Batas idealnya pemberian kredit kepada perusahaan yang dimiliki bank adalah 20% dari ekuitas atau modal bank itu sendiri,” ungkapnya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (25/8/2014).
Menurutnya, dana yang dihimpun bank adalah dana masyarakat sehingga harus disalurkan kepada masyarakat juga, bukan kepada anak perusahaan pemegang saham atau pemilik bank.
Tony mengungkapkan jikalau penyaluran kredit lebih dari 20% dari modal bank, maka akan muncul risiko yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel