Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Bunga Kredit Mikro Jangan Matikan BPR

Pembatasan bunga kredit untuk usaha mikro jangan sampai mematikan bank perkreditan rakyat (BPR) karena dana yang dihimpun lembaga keuangan tersebut kebanyakan dana mahal.

Bisnis.com, MALANG — Pembatasan bunga kredit untuk usaha mikro jangan sampai mematikan bank perkreditan rakyat (BPR) karena dana yang dihimpun lembaga keuangan tersebut kebanyakan dana mahal.

Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perhimpunan  Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Malang Rocky Lay mengatakan dengan dana pihak ke tiga (DPK) yang dihimpun mahal, maka otomatis sulit bagi BPR untuk menjual kredit dengan bunga yang rendah.

“Kalau bunga kredit mikro yang menjadi pangsa pasar BPR justru dipatok rendah, maka kami tentu akan sulit menyalurkannya karena dana yang kami himpun biasanya dana mahal,” kata Rocky Lay di Malang, Senin (22/9/2014).

Kebanyakan dana DPK BPR selalu di atas bunga lembaga penjamin simpanan (LPS) dengan pertimbangan agar nasabah bersedia menempatkan dananya dan bersaing dengan bank umum.

Jika mengacu bunga LPS, maka BPR dipastikan akan sulit memperoleh DPK. Nasabah akan lebih memilih menempatkan ke bank umum maupun instrumen investasi keuangan lainnya.

Jika direratakan, maka bunga DPK yang dipeorleh BPR berkisar 1% perbulan. Dengan ditambah biaya operasional dan non performing loan (NPL), maka dana tersebut di lepas ke masyarakat bervariasi antara 1%-2% perbulan flat.

Risiko NPL macet menjadi beban karena dapat memangkas keuntungan yang diperoleh BPR.

Dengan angka NPL yang tinggi, maka otomatis BPR akan sulit melakukan ekspansi.

Problemnya, kata Rocky, tidak mudah bagi BPR kecil untuk mengatasi NPL karena masih belum efisien.

Untuk BPR-BPR yang besar, untuk mengatasi NPL justru lebih mudah karena sumber daya manusia mereka sudah professional serta efisien.

Karena itulah, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  membatasi bungan maksimum kredit mikro, maka angka tidak boleh lebih rendah dari angka bunga yang sudah lazim dijual BPR.

Idealnya, bunga kredit mikro sesuai dengan yang dipraktikkan BPR, yakni di kisaran 2%.

Dengan begitu, maka BPR masih berkemampuan untuk menjual kredit dengan dana mahal, yakni deposito.

Seperti diberitakan OJK berencana menetapkan batas atas bunga kredit mikro sebagaimana pembatasan tang berlaku pada kartu kredit.

Batasan bunga kredit mikro dalam bentuk peraturan yanmg diharapkan dapat dirilis pada akhir tahun ini.

Saat ini, OJK bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaiongan Usaha untuk melakukjan kajian mengenai pembaytasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper