Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tidak semua unit usaha syariah perbankan akan mampu dilepaskan menjadi entitas tersendiri (spin-off).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan sejumlah bank yang memiliki unit usaha syariah tidak memiliki kapasitas permodalan yang cukup untuk melakukan spin-off. Pasalnya, dibutuhkan dana senilai Rp500 miliar untuk spin-off unit usaha syariah.
“Tidak semua bank punya dana untuk membiayai spin-off, terutama bank-bank BPD,” katanya, Selasa (7/10/2014).
Menurut data OJK, hingga Agustus 2014 terdapat 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 163 BPR Syariah.
Terkait dengan unit-unit syariah yang tidak dapat di-spin off karena kendala permodalan pada perusahaan induknya, OJK mengusulkan sejumlah hal. Hal pertama adalah mengalihkan aset unit usaha syariah kepada bank syariah lainnya.
Usulan lainnya, unit-unit syariah yang dimiliki BPD di daerah tertentu dapat digabungkan menjadi satu. “Jadi nanti ada BPD Celebes Syariah, BPD Borneo Syariah, semacam itu,” katanya.