Bisnis.com, BANDUNG - Pelaku industri Bank Perkreditakan Rakyat meminta pihak otoritas untuk memberikan program pengembalian manfaat atau recycling atas pungutan yang diwajibkan kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, termasuk BPR.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan pihaknya memahami pungutan kepada industri jasa keuangan menjadi hal penting bagi operasionalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri melalui programrecycling dengan berbagai program kerja OJK,” tuturnya dalam Musyawarah Nasional IX Perbarindo, Senin (27/10/2014).
Dia mengharapkan program kerja tersebut diarakahkan untuk berbagai hal, di antaranya penguatan sumber daya manusia, penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Keuangan Mikro Certif (LSP LKM Certif), dan program edukasi sesuai POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain itu kami harapkan juga program lainnya, seperti pengembangan infrastruktur, pembinaan dan pengawasan BPR, serta melakukan branding industri BPR,” lanjutnya.
Spesifik mengenai pengawasan terhadap industri BPR, Joko meminta pengawasan yang dilakukan lebih didasari untuk melakukan pembinaan kepada industri tanpa mengurangi makna dan esensi atas independensi OJK.