Bisnis.com, JAKARTA—Musim hujan tiba, genangan air yang kerapkali muncul di jalanan akan menganggu aktivitas. Apalagi jika terjadi banjir, menggunakan mobil untuk menerjangnya belum tentu aman.
Asuransi mobil adalah langkah antisipasi terjadinya risiko yang tidak diinginkan. Namun, nasabah juga harus paham apa yang sebenarnya akan diberikan pihak asuransi sebagai bekal melakukan klaim. Seperti dikutip dari Facebook resmi Garda Oto, berikut tips yang patut dicoba:
Pertama, baca isi PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dengan seksama. PSAKBI ini didapatkan bersama dengan polis dari perusahaan asuransi. Agar lebih paham, bertanyalah pada call center yang bersangkutan.
Kedua, pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil yang dimiliki, apakah Total Loss Only atau Comprehensive. Pilih secara bijak sesuai kebutuhan.
Ketiga, perhatikan perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah asuransi menjamin kerugian akibat banjir, topan badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3, atau lainnya? Bacalah polis asuransi yang dimiliki. Perluasan jaminan ini juga bisa ditanyakan pada petugas saat membeli polis.
Keempat, catatlah nomor penting untuk mendapat bantuan cepat di jalan raya.
Pemahaman lebih baik mengenai isi polis penting, agar mengetahui dengan pasti apa saja yang menjadi hak dan kewajiban nasabah.