Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Bank Mutiara: OJK Serahkan Hasil Fit & Proper Test Pekan Depan

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan akan menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and propet test) kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pekan depan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan akan menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and propet test) kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pekan depan.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pihaknya telah bertemu dengan J Trust Co.Ltd selaku calon investor pemenang untuk keperluan fit and proper test.

"Kami sudah bertemu dengan J Trust. Kalau hasilnya mudah-mudahan pekan depan sudah dapat diinformasikan kepada LPS," tulis Nelson dalam pesan pendek kepada Bisnis, Jumat (7/11).

Dia menjelaskan OJK secara internal masih membutuhkan waktu untuk merampungkan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap J Trust Co.Ltd. Fit and proper test merupakan tahap terakhir untuk divestasi Bank Mutiara.

Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS mengatakan lulus atau tidaknya J Trust Co. Ltd merupakan wewenang OJK.

LPS telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan fit and proper test pasca rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang menyetujui penjualan Bank Mutiara pada akhir Oktober kemarin.

Untuk keperluan fit and proper test, Kartika menyebutkan, OJK harus bertemu dengan J Trust Co. Ltd dan menghubungi otoritas keungan Jepang sehingga membutuhkan waktu.

Proses itu dilakukan untuk mengetahui rencana bisnis yang disiapkan investor calon penemang untuk Bank Mutiara ke depan.

"Kalau hasilnya lulus, sebenarnya tinggal pengalihan kepemilikan, lalu ada perubahan anggaran dasar dan penandatanganan jual beli," ujarnya.

Kartika melanjutkan tugas LPS selanjutnya ialah mengejar aset-aset yang dimiliki Bank Mutiara yang tersebar di luar negeri.

LPS mencatat, total aset bank eks Century itu di luar negeri sebesar US$160 juta yang tersebar di Hong Kong dan Swiss.

Dia mengklaim proses divestasi Bank Mutiara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dengan mengedepankan asas transparansi.

LPS telah secara berkala terus memberikan up date informasi penjualan Bank Mutiara.

"Penjualan juga dilakukan dengan mengikuti undang-undang LPS di mana ditegaskan dalam 6 tahun penjualan harus selesai. Saya tidak melihat ini [proses penjualan] ada kaitan dengan pergantian pemerintahan atau apa pun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper