Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTANG KPR, Perlukah Dilunasi Lebih Cepat?

Orang yang memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank dan masih mempunyai kewajiban, bisa jadi ingin mempercepat pelunasan hutangnya. Namun, apakah hal tersebut memang perlu dilakukan? Apalagi kalau mempunyai rezeki mendadak yang cukup besar dan bisa melunasi hutang KPR?
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Orang yang memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank dan masih mempunyai kewajiban, bisa jadi ingin mempercepat pelunasan hutangnya. Namun, apakah hal tersebut memang perlu dilakukan? Apalagi kalau mempunyai rezeki mendadak yang cukup besar dan bisa melunasi hutang KPR?

Perencana keuangan Jayadin R Binaardi melalui situs resmi PT Zapfindo Arzieta Perdana (ZAP Finance) pada Rabu (10/12/2014) menjelaskan bahwa ada beberapa waktu yang tepat untuk melunasi KPR. 

Pertama, yaitu saat arus kas bulanan tidak sehat. “Lunasi hutang KPR Anda jika dalam arus kas bulanan Anda ke depannya tidak dalam keadaan sehat. Hal ini bisa terjadi jika Anda tiba-tiba tidak berkerja lagi atau pensiun dini dan atau potensial pendapatan Anda tiap bulan diperkirakan menurun drastis,” katanya.

Dengan kejadian tersebut, lanjutnya, akan ada kemungkinan kendala dalam membayar cicilan selanjutnya sehingga harus dilunasi saat ada uang.

Kedua, jika bunga/margin besar. Lunasi hutang jika bunga/margin yang melekat dalam KPR melebihi bunga/return dari kemungkinan yang didapat dari menginvestasikan uang tersebut.

Ketiga, jika bermaksud mendapat pinjaman lebih besar. Lunasi hutang KPR jika bermaksud mendapatkan hutang lain dengan jumlah yang lebih besar atau bunga/margin yang lebih kecil dari sebelumnya. “Biasanya pihak bank sebelum memberikan pinjaman akan menganalisis kemampuan Anda dengan melihat hutang Anda sebelumnya,” katanya.

Jika dari uraian di atas tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan percepatan pelunasan hutang KPR, maka lebih baik menginvestasikan uang yang ada ke instrumen investasi (properti, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) dengan pertimbangan nilai potensial return/margin yang lebih besar dari bunga/margin KPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper