Bisnis.com, SEMARANG—Bank Indonesia siap membekukan usaha sistem pembayaran di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau money changer yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari bank sentral terhitung paling lambat 1 Januari 2015.
Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Rahmat Hernowo mengatakan pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Bilamana diketahui ada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan money changer yang tidak berizin, katanya, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.
“Sanksinya izin usaha akan dicabut. Makanya, sebelum 1 Januari tahun depan harus mengajukan izin ke BI,” kata dia kepada Bisnis, Rabu (24/12/2014).
Pihaknya menerangkan pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap money changer juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu.
Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing di bank maupun di money changer yang telah memiliki izin usaha dari Bank Indonesia.
“Masyarakat dapat mengenali KUPVA Bukan Bank Berizin melalui sertifikat izin usaha serta logo yang didapatkan dari BI,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, kewajiban memperoleh izin lantaran aktivitas pembayaran melalui money changer rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris serta tindak pidana lainnya.
“Sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing,” papar Rahmat.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap KUPVA Bukan Bank harus memiliki izin usaha dari Bank Indonesia. Secara teknis, kata Rahmat, untuk memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia, money changer terlebih dahulu harus telah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang diisyaratkan oleh ketentuan.
Dia menegaskan BI tidak memungut biaya kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu proses izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.
“Sepanjang persyaratan dokumen telah dipenuhi maka BI wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bukan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu,” ujarnya.