Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah proaktif untuk memastikan hak para korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 dengan mengumpulkan Gubernur dan Walikota. Langkah ini untuk membantu percepatan administratif agar hak korban dapat dipenuhi oleh asuransi.
"[OJK] ketemu Walikokota [Surabaya] dan Gubernur Jawa Timur untuk berkoordinasi percepatan pelayanan keluarga penumpang Air Asia," jelas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dengan koordinasi ini jelas Firdaus, diharapkan persoalan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai syarat pencairan klaim asuransi dapat segera diselesaikan sehingga hak keluarga korban dapat segera dibayarkan.
Otoritas menargetkan klaim asuransi ini dapat dituntaskan pada Januari ini. Wewenang pemerintah daerah berupa surat keterangan waris maupun surat keterangan kematian.
Sementara itu untuk ahli waris yang memerlukan ketetapan pengadilan seperti etnis China ataupun seluruh keluarga kandung meninggal dalam musibah, uang santunan dari Asuransi akan dititipkan dipengadilan.
Berdasarkan peraturan penerbangan Indonesia setiap penumpang yang meninggal akan menerima santunan dari asuransi sebesar Rp1,25 miliar.