Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menyusul keluhan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
“OJK menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Kami pun memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada Rabu (21/5/2025).
Ismail mengatakan pihaknya juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Pihak regulator juga meminta mereka memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Selain itu, Ismail mengatakan pihaknya mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun. Dia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan keamanan perangkat digital yang digunakan.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi [password] maupun OTP [one time password] perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga
OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).