Bisnis.ccom, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan klaim sebesar Rp1,31 miliar kepada ahli waris korban tabrakan dengan TransJakarta November 2014.
Singgih Marsudi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Setiabudi menyatakan pertanggungan terdiri dari santunan kematian, jaminan hari tua, biaya pemakaman dan santunan berkala.
Selain itu BPJS juga membayarkan biaya pengobatan jaminan kecelakaan kerja.
"Jaminan sosial sebagai upaya mengcover kehilangan, kita akan langsung transfer pertanggungan jika syarat administrasi sudah terpenuhi," jelas Singgih di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Besaran pertanggungan yang mengakibatkan kematian dalam bekerja dibayar sebesar 60% dari 80 kali upah.
Singgih mengklaim jika data korban sudah lengkap dan tidak terdapat tunggukan dari perusahaan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyelesaikan klaim dalam satu hari kerja.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang dasar untuk kepastian masa depan para pekerja. Program ini dirancang akan melayani 117 juta masyarakat.
Jumlah ini terdiri dari 40 juta pekerja formal serta 77 juta pekerja informal. Peserta akan mendapatkan layanan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada Juli mendatang dengan melayani jaminan hari tua untuk karyawan swasta.