Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suntikan Modal Pemerintah ke BUMN Dinilai Tak Tepat Sasaran

Jadi logikanya secara de jure BUMN masih dimiliki pemerintah namun de facto dikuasai swasta kapitalis yang berorientasi pada profit.
Sebab menurut UU, semua BUMN itu hanya punya tanggung jawab satu, keuntungan. /Bisnis.com
Sebab menurut UU, semua BUMN itu hanya punya tanggung jawab satu, keuntungan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyuntikan modal melalui pemberian dana stimulus dari dividen maupun Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk meningkatkan kinerja sebuah BUMN dinilai semakin tidak tepat sasaran, kata pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto.

"Sebenarnya pemberian dana stimulus dari dividen yang ditahan maupun Penyertaan Modal Negara untuk meningkatkan kinerja BUMN itu sudah tidak beralasan, dan tidak tepat sasaran," kata Suroto di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Apalagi, bila dana tersebut diberikan pada perusahaan BUMN yang sudah go public, yang sahamnya sebagian besar dikuasai swasta asing.

Ia mencatat laporan keuangan konsolidasi akhir 2014 dari 119 total BUMN membukukan aset sebesar Rp4.467 triliun, adapun laba bersih konsolidasi sebesar Rp154,1 triliun.

Apabila dilihat dari sisi pasivanya, total liability atau utangnya lebih dari Rp3.000 triliun. Sementara itu beberapa BUMN yang sudah listing sahamnya di bursa dikuasai swasta asing. Ditambah utang luar negerinya dalam bentuk valuta asing sehingga banyak yang merugi.

Dilihat dari struktur modalnya, sebetulnya BUMN di Indonesia sudah berada dalam kendali para kreditor meskipun struktur kendali saham mayoritasnya masih ada di tangan pemerintah. "Jadi logikanya secara de jure BUMN masih dimiliki pemerintah namun de facto dikuasai swasta kapitalis yang berorientasi pada profit," katanya.

Kenyataan itu berakibat pada kualitas layanan BUMN yang dinilai Suroto semakin menyimpang dari tujuan utamanya. "Jangan salahkan kalau BUMN kita itu dalam menyalurkan barang atau jasa publik sudah dikomodifikasi dan dikomersialiasi," katanya.

Menurut dia, semua itu sebenarnya bermuara pada peraturan dan payung hukum BUMN yakni UU BUMN yang dinilainya telah mengubah tujuan BUMN menjadi perusahaan yang orientasinya mengejar profit.

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluh kalau BUMN menaikkan tarif demi untuk mengejar target profit dan untuk membayar bunga pinjamananya. Sebab menurut UU, semua BUMN itu hanya punya tanggung jawab satu, keuntungan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper