Bisnis.com, JAKARTA - Kendati Undang-Undang Perasuransian No 40 Tahun 2014 telah disahkan, kalangan perusahaan asuransi mengakui belum menyiapkan tindakan strategis untuk memangkas saham pengendali atau memindahkan unsur pengendali di dalam bisnis yang sama.
Seperti diketahui, mengutip pasal 16, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali atau pihak pengendali pada satu bisnis asuransi, yaitu perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, asuransi jiwa syariah, umum syariah, atau reasuransi syariah.
Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, beberapa perusahaan asuransi swasta tercatat memegang saham mayoritas atau pihak pengendali dalam lini bisnis asuransi yang sama.
Sebut saja, perusahaan finansial milik Salim Grup memiliki beberapa perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Central Asia (ACA), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) , PT Indolife Pensiontama, dan PT Central Asia Financial (CAF).
Adapun, Indolife Pensiontama bergerak di bidang asuransi jiwa dan dana pensiun, sedangkan CAR dan CAF sama-sama menggarap pasar asuransi jiwa.
Berdasarkan buku direktori perasuransian 2014, pemegang saham mayoritas CAF yaitu CAR yang juga bergerak di sektor asuransi jiwa. Tidak hanya itu, ACA yang notabene bergerak di asuransi umum juga menjadi pemegang saham sekitar 61,35% di PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk dan 35% di PT Bess Central Finance.
“Kami belum ada pembicaraan ke arah sana, mungkin saya harus membicarakannya dengan tim legal CAF,” tekan Vice President Strategic Marketing CAF ketika dihubungi Bisnis, Rabu (4/2).
Selain itu, perusahaan asuransi lainnya yaitu AXA Indonesia memiliki tiga unit bisnis a.l asuransi jiwa, dan asuransi umum.
Jika diperinci, AXA memiliki perusahaan asuransi jiwa dengan beragam jalur distribusi yaitu PT AXA Indonesia, dan PT AXA Financial Indonesia. Lainnya, AXA juga menjalin kerja sama bancassurance dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yaitu PT AXA Mandiri Financial Service yang juga fokus menggarap industri asuransi jiwa.
“Kami sedang membicarakan tentang aturan tersebut, keputusannya belum dibicarakan. Intinya, kami akan mematuhi peraturan yang sudah ada,” kata Direktur Operasional AXA Mandiri Kartono.