Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan skema asuransi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Salah satu risiko yang akan dilindungi adalah kasus keracunan makanan. Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 327 siswa mengalami keracunan sejak program MBG berjalan pada Januari 2025.
Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, mengatakan bahwa pada prinsipnya asuransi bukan sekadar instrumen keuangan, tetapi bagian dari infrastruktur sosial yang mendukung masyarakat agar bisa hidup lebih tenang, produktif, dan sejahtera.
Menurutnya, peran asuransi jauh lebih luas daripada sekadar menerbitkan polis dan membayar klaim. Di tataran strategis, asuransi akan berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.
"Dalam program MBG sebagai program pemerintah, meskipun program utamanya merupakan program sosial dan kesehatan, asuransi berperan sebagai penjaga keberlangsungan, keandalan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, dari pemerintah hingga anak-anak penerima manfaat. Tanpa perlindungan risiko yang memadai, program bisa terganggu atau menimbulkan kerugian lebih besar," kata Dody kepada Bisnis, Selasa (14/5/2025).
Dody merinci setidaknya ada lima peran asuransi dalam program MBG. Pertama, asuransi menjamin keberlanjutan operasional program karena program MBG ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penyedia bahan pangan, penyedia jasa katering, transportasi, sekolah sampai fasilitas kesehatan.
Dody menilai asuransi dapat membantu menjamin kelangsungan operasional program dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti gangguan distribusi, misalnya kecelakaan kendaraan pengangkut makanan, risiko kerusakan bahan makanan, hingga risiko kebakaran atau bencana di dapur atau fasilitas penyimpanan.
Baca Juga
"Kedua, asuransi dapat melindungi kesehatan dan keselamatan penerima manfaat, karena program ini menyasar anak-anak sekolah atau kelompok rentan lainnya. Apabila terjadi keracunan makanan atau gangguan kesehatan akibat konsumsi, maka asuransi tanggung gugat [liability insurance] dapat memberikan perlindungan hukum dan kompensasi kepada korban," ujarnya.
Ketiga, Dody menilai asuransi dalam program MBG dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pengadaan, persiapan, dan distribusi makanan. Risiko-risiko yang bisa timbul dalam hal ini antara lain cidera saat memasak atau mengangkut makanan, kecelakaan kerja, kematian, atau cacat tetap.
Keempat, menurutnya asuransi dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas, di mana program-program sosial rentan terhadap kebocoran dana, kualitas buruk, atau keterlambatan layanan.
"Asuransi dapat dijadikan bagian dari skema penjaminan kinerja dari pihak ketiga, seperti katering atau vendor logistik. Jika mereka gagal memenuhi standar mutu atau jadwal, maka asuransi bisa menanggung kerugian pemerintah," ujarnya.
Kelima, Dody menilai penerapan asuransi dalam program MBG dapat meningkatkan kepercayaan publik, bahwa program ini dikelola secara profesional dan siap menghadapi risiko. Menurutnya, hadirnya asuransi dalam program MBG akan meningkatkan dukungan sosial dan legitimasi program, terutama di masa awal peluncuran atau saat skala program diperluas.
Meski banyak manfaat yang bisa ditawarkan perlindungan asuransi dalam pelaksanaan program MBG, Dody mengatakan saat ini pihaknya belum mendapat kabar terbaru dari wacana itu.
Adapun saat ini pembahasan skema asuransi dalam program MBG sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Secara umum perlu ada komunikasi yang baik dan konstruktif agar pesan dalam informasi tersebut tersampaikan dengan baik dan tidak disalahartikan oleh masyarakat," pungkasnya.