Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polis Asuransi Akan Dijamin Oleh LPS? Ini Keuntungannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjamin polis asuransi masyarakay apabila dimandatkan oleh pemerintah.Dia mengatakan penjaminan polis asuransi ini hanya untuk menjamin polis aruransi bila perusahaan asuransi tersebut mengalami kegagalan dan dilikuidasi.
LPS siap jamin polis asuransi./JIBI
LPS siap jamin polis asuransi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjamin polis asuransi masyarakay apabila dimandatkan oleh pemerintah.

"Belum ada statement resmi tapi kami siap kalau diminta oleh Kementerian Keuangan untuk menjamin polis asuransi masyarakat. Nantinya di 2016 ada rencana strategis kami untuk menjamin polis karena waktunya 3 tahun sejak 2014 kemarin harus beroperasi," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo seperti yang dikutip, Jumat (20/2/2015).

Dia mengatakan penjaminan polis asuransi ini hanya untuk menjamin polis aruransi bila perusahaan asuransi tersebut mengalami kegagalan dan dilikuidasi.

Pasalnya, apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tutup, maka premi yang dibayarkan oleh nasabah akan hilang.

Dengan adanya penjaminan polis ini, premi yang telah dibayarkan masyarakat tidak akan hilang bila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

"Jadi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Kami akan menjamin nilai polis masyarakat sampai dengan nilai tertentu Misalnya, polis masyarakat yang nilainya Rp500 juta, mereka yang bayar premi jadi enggak hangus. Ini skema barunya tapi masih dalam diskusi," terangnya.

Kartika menuturkan skema penjaminan polis asuransi ini berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan.

"Polanya beda dengan bank dan dana pihak ketiga pun beda dengan perbankan," katanya.

Pihaknya pun belum dapat memastikan apakah penjaminan polis ini akan diberikan undang-undang khusus asuransi atau mengamandemen undang-undang LPS.

"Belum tahu apakah ini akan ada UU khusus atau mengamandemen UU LPS," ucap Kartika.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengatakan DPR akan kembali membahas UU Lembaga Penjamin Polis setelah tertunda akibat pergantian anggota DPR.

Pihaknya pun menargetkan dapat menyelesaikan UU Lembaga Penjamin Polis ini dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun setelah UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 disahkan.

"Industri perasuransian membutuhkan lembaga penjamin polis. Ini akan selesai kurang dari tiga tahun," ujar Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper