Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Aturan Baru Remunerasi Bankir Terbit Maret 2015

toritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur pemberian remunerasi berdasarkan kinerja dan risiko untuk mencekal pengambilan risiko yang berlebihan demi ketahanan bank tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur pemberian remunerasi berdasarkan kinerja dan risiko untuk mencekal pengambilan risiko yang berlebihan demi ketahanan bank tersebut.

OJK telah menerbitkan rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik Dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko Bagi Bank Umum. Dalam rancangan ini, peraturan akan mulai berlaku bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III, BUKU IV, dan bank asing pada 1 Januari 2016 sedangkan untuk kelompok bank BUKU I dan BUKU II.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK, mengatakan ketentuan ini akan mengatur tata kelola dalam menentukan remunerasi bagi negara-negara anggora Basel Commitee on Banking Supervision di mana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.

"Mudah-mudahan [rancangan peraturan] ini akhir Maret sudah done [disahkan menjadi peraturan]," ungkapnya kepada Bisnis.com, Selasa, (24/2/2015).

OJK berkaca pada pengalaman krisis ekonomi dunia pada 2007 di mana salah satu penyebabnya yakni pemberian bonus yang tinggi untuk manajemen bank. Bonus dijanjikan agar target tercapai dengan mengabaikan risiko yang akan muncul. Akibatnya, bank menanggung kerugian akibat keputusan manajemen yang terlampau berani.

Menurut OJK, ketentuan ini akan mengatur renumerasi variabel, yakni remunerasi yang diberikan berdasarkan kinerja dan risiko. Bentuk remunerasi yang diberikan bisa dalam bentuk bonus maupun insentif jangka panjang.

OJK meminta dewan komisaris untuk membentuk Komite Remunerasi untuk mengawasi kebijakan remunerasi yang disusun oleh direksi. Dalam pasal 22 rancangan peraturan ini, bank diwajibkan menetapkan kelompok pegawai yang punya peran penting dalam mengambil keputusan atau material risk taker. Kelompok pegawai ini wajib diikat dalam perjanjian remunerasi yang ditangguhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper